News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Mirip Artis

Pengakuan Audrey Davis Soal Dirinya Pemeran Video Syur yang Viral hingga Respon David Bayu

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Audrey memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur yang sempat viral. Audrey Davis, anak musisi David Bayu buat pengakuan soal video syur yang viral. Begini respon David Bayu. Tribunnews/Jeprima

Kuasa Hukum Audrey Davis mengatakan jika Sandy Arifin kliennya itu masih sebagai saksi.

Jadi pertanyaan hingga muncul pengakuan Audrey Davis kemarinsaat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya belum mengubah statusnya.

Audrey Davis, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus viralnya video porno mirip dirinya.

Dua Penyebar Video Syur Ditangkap

Dua pelaku penyebar video porno mirip Audrey Davis yaitu MRS (22) dan JE (35). (Dok. Polda Metro Jaya)

Sebelumnya dikabarkan, polisi sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey yang viral.

Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).

Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.

Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.

Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Abdi Ryanda Shakti/Anita K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini