TRIBUNNEWS.COM - Rekaman CCTV aksi penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila viral di media sosial.
Penganiayaan dilakukan suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador di dalam rumah yang terletak di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (13/8/2024).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan di dalam kamar terdapat bayi yang melihat kasus KDRT.
Cekcok yang terjadi dilatarbelakangi tersangka ketahuan menonton video asusila melalui hanphone.
Korban berusaha merebut handphone tersangka, namun mendapatkan kekerasan.
"Saya sampaikan mohon maaf sekali, hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka," paparnya.
Penyidik masih mendalami isi handphone tersangka yang kini menjadi salah satu barang bukti.
"Korban meminta penjelasan apa yang ada di handphone," lanjutnya.
Pengakuan tersangka terkait video asusila akan dicocokkan dengan keterangan korban.
Hingga saat ini, korban belum dapat diperiksa karena kondisinya belum stabil.
"Namun kami pingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologis masih trauma, kami berinisiatif menghentikan sementara pemeriksaan dari korban," tukasnya.
Baca juga: Pengakuan Bersalah Armor Toreador, Sejak 2020 Lebih 5 Kali Lakukan Penganiayaan ke Cut Intan Nabila
Sejumlah barang bukti telah dibawa mulai dokumen pernikahan hingga rekaman aksi KDRT.
Saat konferensi pers, Armor mengaku sudah lebih dari lima kali menganiaya istrinya.
Penganiayaan yang pertama dilakukan pada tahun 2020 atau setahun setelah pernikahan.
Armor tidak mempertimbangkan kondisi anak-anaknya saat melakukan KDRT.
Terancam Pasal Berlapis
AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan Armor ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ungkapnya, Rabu (14/8/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Armor Toreador Akui Sudah Lebih dari Lima Kali Aniaya Cut Intan Nabila
Akibat perbuatannya, pria yang tergabung dalam organisasi HIPMI dapat dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Serta pasal ketiga yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yang sangat kuar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Kutuk Tindakan KDRT Armor Toreador, Ayah Cut Intan Nabila Ingin Hukum Balas Perlakuan Menantunya
Sementara itu, keluarga korban, Hanafi Hasan, mengaku kaget mendengar kabar Cut Intan mengalami KDRT dari suaminya.
"Kagetlah, kalian aja kalau punya anak gimana kaget kan. Sangat kecewa lah anak kita," ucapnya.
Ia sangat menyesalkan aksi KDRT yang dilakukan Armor dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
"Saya juga enggak tahu masalahnya. Mungkin sama saya belum cerita, mungkin dengan temen-temenya, adik-adiknya."
"Pokoknya bagaimana cara hukumlah nanti," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pakai Baju Tahanan dan Tangan Terborgol, Pelaku KDRT Terhadap Selebgram Bogor Dijerat Pasal Berlapis
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muhammad Irfani)