Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pihaknya telah menyangkakan Armor dengan tiga pasal terkait kekerasan.
"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka," ujar AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor Jawa Barat.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga dan Armor Suami Cut Intan Nabila Tak Menyangka Kasus KDRT yang Dilakukannya Akan Ramai
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga dikenakan pasal kekerasan terhadap anak sebab dalam video yang beredar, Armor tampak menendang anaknya yang baru berusia satu minggu.
"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," jelas Rio Wahyu.
"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," lanjutnya.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)