Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tengku Dewi Putri melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang memastikan tidak pernah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor.
Minola Sebayang menjelaskan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh pihak PA Cibinong terkait amar putusan kliennya.
"Inilah yang ingin kami klarifikasi. Terkait adanya informasi bahwa gugatan Tengku Dewi itu sudah dicabut ya. Seusai dengan putusan yang ada di e-court yang mengatakan penggugat telah mencabut gugatannya," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Tengku Dewi Diam-diam Cabut Gugatan Cerai ke Andrew Andika 3 Minggu sebelum Lahiran
"Nah jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan, baik secara lisan maupun secara tulisan," lanjutnya.
Begitupun tim kuasa hukumnya yang tidak pernah melakukan pencabutan gugatan dari Tengku Dewi terhadap Andrew Andika.
"Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt," ungkap Minola.
Sebab pencabutan gugatan cerai dalam Pengadilan Agama perlu melakukan beberapa tahap. Sedangkan tim kuasa hukum maupun Tengku Dewi tidak pernah melakukan hal itu.
"Kalau misalkan membicarakan hukum acara, bukan hanya mendaftarkan gugatan kita harus menambahkan kuasa dari klien kita tapi ketika mencabut gugatan pun kita harus ada izin dan kuasa dari klien kita," ungkap Minola.
Perkara Tengku Dewi di dalam amar putusan yang menyebut gugatan cerainya dicabut dianggap sebuah kekeliruan.
Tengku Dewi sendiri merasa heran mengapa gugatan cerainya terhadap sang suami bisa langsung diputus.
"Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu ammar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat. Ini justru membuat kita kaget," tutur Minola.
"Pada waktu itu saya konfirmasi juga by Phone pada Tengku Dewi apakah benar demikian? Dia bilang tidak dan mohon perkaranya diteruskan bang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Artis Tengku Dewi Putri diam-diam mencabut gugatan cerainya kepada Andrew Andika.
Tengku Dewi mencabut gugatan cerainya tiga pekan sebelum ia melahirkan.
Kabar pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi ke Andrew Andika itu dibenarkan oleh Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong.
Kepada awak media, Dadang Karim menuturkan Tengku Dewi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya pada 4 Juli 2024, lalu.
"Pencabutan tercatat di kami ini hari Kamis tanggal 4 Juli 2024," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin (19/8/2024).
Menurut Dadang, Tengku Dewi, mencabut gugatan pada agenda sidang ketiga. Kala itu Tengku Dewi hadir di Pengadilan Agama Cibinong.
Padahal, menurut Minola, Tengku Dewi maupun tim kuasa hukum tidak pernah membahas akan pencabutan gugatan cerainya.