Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramai soal mencabut gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor. Ada perbedaan pernyataan antara sang artis dan pihak PA.
Jika PA Cibinong menyebut gugatan cerai telah dicabut, Tengku Dewi Putri mengaku fakta berbeda.
Baca juga: Tengku Dewi Diam-diam Cabut Gugatan Cerai ke Andrew Andika 3 Minggu sebelum Lahiran
Minola Sebayang, Kuasa Hukum Tengku Dewi memastikan kliennya tidak pernah cabut gugatan cerai.
Putusan PA Cibinong tersebut dianggap mengalami kekeliruan.
Karena ity, Tengku Dewi Putri melalui tim kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat ke PA Cibinong untuk mengajukan keberatan sekaligus meminta perlindungan hukum.
“Jadi atas dasar itulah kami pada 9 Juli itu mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Agama Cibinong. Ini surat komplain sekaligus surat perlindungan hukum,” kata Minola dalam jumpa persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Meski Pisah Rumah, Tengku Dewi Sebut Andrew Andika Tetap Tanyakan Kabar Baby Zeya, Singgung Hubungan
Selain itu putusan tersebut dianggap membingungkan, sebab tidak ada keinginan dari Tengku Dewi maupun tim kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan cerai tersebut.
Padahal ibu dua anak itu masih ingini melanjutkan proses cerainya hingga resmi berpisah dari Andrew Andika.
“Kok bisa penggugat tidak mencabut keluar putusan yang menyatakan sudah dicabut. Jadi, kami kasih tahu juga agar mohon perkara itu bisa dilanjutkan karena kami tidak pernah mencabutnya dan mohon juga hakim yang memeriksa itu diganti, jangan majelis hakim yang melakukan hal hal yang tidak benar ini,” ujar Minola.
Sejauh ini menurut Minola jika Tengku Dewi kukuh untuk tetap bercerai dari Andrew.
Sehubungan dengan amar putusan cerai yang menyatakan adanya pencabutan gugatan, Minola meminta Pengadilan Tinggi Agama untuk memeriksa hakim yang mimpin sidang cerai sang artis.
“Jadi, tidak pernah mencabut tidak pernah ada hal-hal yang seperti itu dan minta agar perkara ini diteruskan tapi jawaban dari pihak Pengadilan Agama Cibinong adalah, majelis hakim yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Agama dan diperiksa, terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan,” ungkap Minola.
“Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu,” tandasnya.