Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengggelar sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara, dengan terdakwa Yudha Arfandi, Kamis (22/8/2024).
Adapun sidang hari ini beragendakan keterangan saksi ahli. Ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan.
"Ada ahli digital yang periksa isi handphone terdakwa, ahli gestur, sama ahli lie detector," kata Tamara Tyasmara, Kamis.
Baca juga: Tangis Tamara Tyasmara Pecah Beranikan Diri Saksikan Ulang Video Detik-detik Dante Ditenggelamkan
Tamara Tyasmara berharap dari keterangan para ahli yang diberikan membuat Yudha Arfandi mendapatkan hukuman setimpal.
"Harapannya semoga hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya dan semuanya transparan," ujar Tamara Tyasmara.
Sebelumnya, saksi ahli telah diperiksa ahli yaitu Dokter Farah Kaurow SPFM, ahli forensik dari RS Polri. Albert C Sutanto, Pengurus besar Akuatik Indonesia atau Pelatih Renang tim Indonesia. Dan ahli digital forensik Polri, Hery Priyanto.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.