TRIBUNNEWS.COM - Tengku Dewi Putri kaget gugatan cerainya terhadap Andrew Andika dicabut pengadilan.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Tengku Dewi membantah kabar dirinya mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.
Tengku Dewi menegaskan rumor yang beredar belakangan terkait pencabutan gugatan itu tidak benar.
"Di sini saya mau meluruskan karena banyak sekali yang bertanya apakah benar atau tidak," terang Tengku Dewi, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (21/8/2024).
"Dari saya sendiri beritanya itu tidak benar. Salah," sambungnya.
Tengku Dewi pun mengaku kaget kala muncul kabar gugatan cerai terhadap Andrew tidak dapat lagi diproses, karena statusnya yang telah dicabut.
Sebab, ia merasa tidak pernah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.
"Karena sampai saat ini saya kaget, malah ada laporan yang bahwa statusnya sudah dicabut," ujar Tengku Dewi.
"Itu saya kaget banget. Karena benar-benar enggak tahu," tambahnya.
Di samping itu, Minola Sebayang menegaskan kliennya maupun timnya tidak pernah mencabut gugatan.
Oleh karena itu, Minola menduga ada kekeliruan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Cibinong.
"Saya sudah mengatakan Dewi tidak pernah mencabut gugatannya."
"Begitu juga kami sebagai kuasa hukum tidak pernah mencabut gugatan yang kami daftarkan. Jadi ini murni kekeliruan dan kesalahan dari Pengadilan Agama Cibinong," jelas Minola.
Baca juga: Tengku Dewi Putri Tak Bisa Kembali Hidup Bersama meski Sudah Maafkan Andrew Andika
Tengku Dewi Diam-diam Cabut Gugatan Cerai ke Andrew Andika 3 Minggu sebelum Lahiran
Sebelumnya diberitakan, Tengku Dewi diam-diam mencabut gugatan cerainya kepada Andrew Andika.
Tengku Dewi mencabut gugatan cerainya tiga pekan sebelum ia melahirkan.
Kabar pencabutan gugatan cerai Tengku Dewi ke Andrew Andika itu dibenarkan oleh Dadang Karim selaku Humas Pengadilan Agama Cibinong.
Kepada awak media, Dadang Karim menuturkan Tengku Dewi mencabut gugatan cerai terhadap suaminya pada 4 Juli 2024, lalu.
"Pencabutan tercatat di kami ini hari Kamis tanggal 4 Juli 2024," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Senin (19/8/2024).
Menurut Dadang, Tengku Dewi mencabut gugatan pada agenda sidang ketiga.
Kala itu Tengku Dewi yang hadir di Pengadilan Agama Cibinong.
"Tahap-tahap sidang perdamaian, baru penggugat saja yang datang, kemudian dia mencabut (gugatan)," ujarnya.
Oleh karenanya, kini perkara atas keduanya sudah tidak terdaftar lagi di PA Cibinong.
"Jadi perkara Tengku Dewi dengan Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong sudah tidak ada perkaranya. Jadi sudah close," terang Dadang.
Baca juga: Andrew Andika Kembali Berulah Jelang Kelahiran Anak Kedua, Tengku Dewi: Ini Ujian Supaya Naik Kelas
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)