News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azizah Salsha Diperiksa Polisi, Niat Penjarakan Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azizah Salsha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha, diperiksa di Bareskrim Polri terkait laporan penyebaran hoaks, yang belakangan membuat heboh dunia maya.

Hoaks tersebut berkait tudingan selingkuh yang disebarkan sejumlah akun media sosial.

Azizah Salsha dicecar 20 pertanyaan dari tim penyidik terkait laporan polisinya idari pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

"Azizah sudah diperiksa hari ini. Keterangannya tadi di jam 4 ya, 4 sore sampai dengan sekitar 8," kata kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Martadinata, Jumat (23/8/2024). 

Azizah ditanya berkait dengan akun-akun media sosial yang diduga telah menyebarkan kabar bohong dari rumah tangganya dengan Pratama Arhan.

"Aziza hari ini sekitar 20 pertanyaan. Kurang lebihnya mengenai identitas, kemudian juga akun-akun mana yang kira-kira diketahui oleh Aziza," ujar Ega.

"Mencemarkan nama baiknya dari Aziza. Bang, dari banyaknya akun, mana yang," lanjutnya.

Sejauh ini ada 12 akun media sosial yang dilaporkan oleh Azizah.

"Itu kita mengerucutkan atau mengeliminir beberapa akun, mungkin sekitar 10 sampai dengan 12 akun," ungkapnya.

"Khususnya akun-akun yang memang punya threat yang cukup banyak. Artinya memberikan feed kepada beberapa akun-akun kecil. Akun kecil ini artinya mungkin teman-teman yang punya akun hanya update 1 atau 2 status," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Ia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini