Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh calon Wali Kota Tegal nomor urut 2, Dedy Yon Supriyono (DYS) oleh pelapor Suprianto (45), kembali dilimpahkan.
Polda Jawa Tengah melimpahkan kasus itu untuk ditangani oleh Polres Tegal Kota.
Polda Jawa Tengah memerintahkan Polres Tegal Kota untuk melaksanakan gelar perkara intern untuk menentukan apakah kasus tersebut tindak pidana atau bukan.
Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah, pada 13 Desember 2024.
Pelimpahan laporan polisi tersebut tercantum dalam surat dengan Nomor: B/17442/XII/RES.7.4./2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Desember 2024.
Baca juga: Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M.
Pelapor Suprianto mengatakan, laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya di Bareskrim Mabes Polri, dilimpahkan lagi oleh Polda Jawa Tengah.
Ia merasa laporan yang dibuatnya hanya melayang-layang.
Padahal melihat Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya laporan polisi yang telah dibuatnya dilaksanakan penyidikan paling lambat tiga hari.
Kepolisian juga seharusnya sudah memulai proses penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
"Bukan lagi penyelidikan. Tapi yang saya baca dari surat pelimpahan Polda Jawa Tengah, itu berbunyi untuk dilakukan penyelidikan," katanya, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, terlapor Dedy Yon Supriyono saat diminta tanggapan, tidak merespon.
Kemudian, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kelanjutan pelimpahan laporan tersebut.
Kronologi Penganiayaan
Suprianto membenarkan telah melaporkan Dedy ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Desember dan dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 6 Desember 2024.