News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Peganiayaan yang Dilakukan Dedy Yon, Polda Jateng Serahkan Penanganan ke Polres Tegal Kota

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Suprianto (kiri) dan Dedy Yon Supriyono (kanan).

Suprianto mengaku, dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, pada Minggu 1 Desember 2024 di Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat.

Saat itu, dirinya bersama tim korcam paslon nomor urut 3 sedang rapat evaluasi kekalahan pada Pilkada Tegal.

"(Lokasi) Di rumah saudara Aat atau Kafe Kaleng Kaleng Kemandungan, tiba-tiba DYS datang bersama temannya dan menarik saya masuk ke ruangan tengah dan terjadi bersitegang mulut yang kemudian di situlah DYS melakukan penganiayaan," kata Suprianto melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Suprianto mengaku dipukul dua kali di pelipis pipi kanan, dan sekali di kepala bagian belakang.

Ia kemudian langsung meminta visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal. Suprianto juga mengaku sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Kepada Kompas.com, Suprianto mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTL/436/XII/2024/Bareskrim tertanggal 6 Desember 2024.

Suprianto melaporkan Dedy Yon dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Pada Senin 12 Desember, KPU mengumumkan paslon Dedy-Iin meraih suara terbanyak dengan 64.746 suara. Disusul Faruq-Ashim mendapatkan 42.446 suara, dan Edy-Satori memperoleh 32.646 suara. 

Baca juga: Satu Panggung dengan Dedy Yon, Ucie Sucita : Duet Bareng Walikota yang Berasa Tampil Sama Artis

Bantahan Dedy Yon

Dedy Yon membantah telah melakukan penganiayaan.

Sebaliknya mengancam akan melaporkan balik ke kepolisian jika Suprianto tidak memohon maaf.

"Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada diri saya, kita bisa melakukan langkah hukum," kata wali kota petahana ini saat konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Kota Tegal dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/12/2024). 

Dedy menyesalkan langkah Suprianto yang menudingnya menganiaya dan menyebarkannya lewat media sosial.

Apalagi, tidak ada orang yang menyaksikan perbuatan seperti yang dituduhkan.

"Itu semuanya harus ada bukti. Bisa dari tempat kejadian, bisa saksi, dan visum di rumah rumah sakit. Karena saya meyakini seyakin-yakinnya tidak ada tindakan (pengaiayaan) itu, saya yakin visum pun tidak ada," ujar Dedy. (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad /Kompas.com])


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Babak Baru Dugaan Penganiayaan Dedy Yon, Kini Dilimpahkan ke Polres Tegal Kota

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini