Terutama karena disebut mereka pergi menggunakan jet pribadi hingga memamerkan momen liburan dan babymoon sambil menunjukkan gaya hidup hedon.
Kamis (22/8/2024), masyarakat dari berbagai kota di Indonesia melakukan gerakan "mengawal putusan MK".
Buntutnya, Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, Dewan perwakilan Rakyat (DPR) batal merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.
Namun, kala itu Kaesang terganjal dengan putusan MK karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.
Diberitakan sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.
(Tribunnews.com/M Alvian F/Rifqah/Salma Fenty)(Tribunnewswiki.com/Ika Wahyuningsih)