Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Abdur Arsyad turun ke jalan ikut aksi demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024).
Abdur Arsyad termasuk satu diantara ribuan pendemo yang turun mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Baleg DPR Minta Maaf usai Masifnya Gejolak Penolakan Revisi UU Pilkada
"Mari teman-teman untuk jaga terus semangat kita kemudian jaga agar tetap kondusif, jangan pernah untuk terkecoh provokasi dan hal-hal yang tidak menguntungkan untuk kita semua," kata Abdur Arsyad ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, kemarin.
"Jadi tetap fokus pada tujuan teman-teman kita kawal segala hal-hal yang baik, hal yang bikin demokrasi kita menjadi lebih sehat," lanjutnya.
Abdur berharap syarat Pilkada tetap pada putusan MK sebelumnya dan tak dianulir oleh lembaga pihak manapun.
Baca juga: Komika Abdur Arsyad Harap Demokrasi di Indonesia Tetap Terjaga
Pasalnya jika tak dianulir, partai yang tak ada kursi di DPRD dapat mengusung calonnya sendiri.
Abdur menilai hal tesebut lebih kompetitif ketimbang hanya melawan kotak kosong.
"Agar menjadi lebih kompetitif dengan hal hal yang tentu kalau dia lebih kompetitif lebih bagus kita akan menghasilkan pemimpin-pemimpun yang lebih baik," ujar Abdur.
"Sepanjang sejarah ini adalah perjuangan yang panjang, jadi mudah-mudahan teman-teman bisa menjaga semangatnya. Kita tidak sendiri, kalau kita bersatu," lanjutnya.
Sejauh ini di Jakarta yang sudah mendeklarasikan calon gubernur yaitu ada di koalisi KIM Plus dengan mengusung Ridwan Kamil.
Sementara PDIP menjadi satu-satunya partai besar pemilik kursi di DPRD yang belum mengusung calonnya.
Baca juga: Ikut Demo, Reza Rahadian Sebut Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu, Komika Abdel Teriak Yel-yel
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi yang sudah mengeluarkan putusan terkait Pilkada dijegal oleh DPR melalui revisi UU Pilkada.
DPR menjadikan putusan Mahkamah Agung sebagai revisi UU Pilkada, bukan putusan MK.
Karena hal itu, menjadi keresahan masyarakat hingga terjadinya demo hari ini.