Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang terdakwa Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (26/8/2024).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
Baca juga: Pledoi Ammar Zoni Tak Sesuai Fakta, Jaksa Minta Hakim Vonis Mantan Irish Bella 12 Tahun Penjara
"Putusan akan dibacakan pada hari Senin ya tanggal 26 bulan Agustus 2024 ya," kata Hakim Ketua, Achmad Satibi, sebelumnya.
Awalnya sidang vonis Ammar Zoni digelar pada 20 Agustus 2024.
Namun karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta baru masuk sehingga harus dikaji lagi.
Sebelumnya Ammar Zoni juga mengaku sudah siap atas vonis yang diberikan Majelis Hakim, ia pun akan menjalani sidang dari Rutan Salemba melalui virtual.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara Tidak Adil, Tak Sebanding dengan Kasus Korupsi
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.