TRIBUNNEWS.COM - Artis Venna Melinda bakal mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya terhadap Ferry Irawan.
Sebelumnya, status pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan telah diputus cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Namun, baik Venna maupun Ferry tidak melakukan ikrar talak meski pernikahan keduanya telah resmi diputus bercerai.
Karenanya, keduanya kini masih sah berstatus sebagai pasangan suami istri.
Untuk itu, Venna Melinda mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan.
Ibu Verrel Bramasta itu pun telah menunjuk Sandy Arifin sebagai kuasa hukumnya.
Dikatakan Venna, pihaknya bakal segera mengajukan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan dalam waktu dekat.
"Insyaallah nanti dalam waktu dekat mas Sandy Arifin sebagai lawyer aku akan mengajukan gugatan."
"Karena memang sudah keinginan aku, ya mudah-mudahan dalam waktu Insyaallah minggu depan, karena lagi dibuat draft-nya," ungkap Venna Melinda dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (26/8/2024).
Venna mengaku mempercayakan penuh pengajuan gugatan cerai keduanya terhadap Ferry kepada sang pengacara.
Sebagai istri dan seorang perempuan, Venna pun mengaku telah mendapatkan keadilan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia dapatkan dari Ferry.
Baca juga: Kliennya dan Venna Melinda Disebut Masih Sah Suami Istri, Pengacara Ferry Irawan Soroti Ikrar Talak
"Saya percayakan kepada mas Sandy Arifin dan juga tim-nya, mungkin mereka yang lebih paham ya."
"Kalau saya sebagai istri sebagai perempuan saya sudah memperjuangkan keadilan saya. Dan sudah mendapatkan keadilan, karena sudah menjalani hukuman di Kediri," imbuh ibu Verrel Bramasta itu.
Ditanya akankan menghadiri sidang perceraian kedua terhadap Ferry, Venna mengaku belum dapat memastikannya.