TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni tampak berkaca-kaca setelah divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan berkas putusan atas kasus tersebut.
Hakim memutuskan bahwa Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana.
Setelahnya, hakim mengatakan atas perbuatan itu terhadap Ammar Zoni dikenai hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (27/8/2024).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambahnya.
Ketika putusan dibacakan, wajah mantan suami Irish Bella itu tampak datar ekspresinya.
Namun lambat laun, Ammar mengusap wajah dengan kedua tangannya.
Ia juga tampak berkaca-kaca sambil membenahi rambut beberapa kali.
Di samping itu, sang pengacara, Jon Mathias menyebut Ammar menerima vonis tersebut.
"Putusan hari ini Ammar dihukum tiga tahun, denda Rp 1 miliar," terang Jon Mathian
"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan Pasal 114 memang terbukti," tambahnya.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis Hakim 3 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Penyebabnya
Kondisi Ammar Zoni di dalam Penjara
Sebelumnya, kondisi Ammar diungkap oleh sang kuasa hukum yang mengatakan kliennya tersebut mulai terlihat rapi.
Bahkan selama di penjara, Ammar Zoni rajin berolahraga.