"Melaporkan dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," sambungnya.
Dasar laporan Aaliyah bermula saat 28 Juli 2024 ada sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun YouTube @infomedia3180.
Akun TikTok dan YouTube itu membuat konten menuduh Aaliyah 'hamil di luar nikah'.
"Dinyatakan di situ bahwa pelapor hamil di luar nikah padahal pada saat itu hingga hari ini pelapor tidak hamil," ujar Ade.
"Bahkan pelapor sedang merasa haid," lanjutnya.
Kemudian Kombes Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat Aaliyah malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
"Hal ini membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," terang Kombes Ade.
Baca juga: Aaliyah Massaid Kenang Awal Dekat dengan Thariq Halilintar, Tak Tahu Suaminya Sempat Pacari Fuji
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Oktavia WW)