Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irish Bella mengungkapkan rasa prihatin atas vonis tiga tahun yang didapatkan Ammar Zoni karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Namun di saat yang bersamaan ia juga lega karena vonis yang diterima mantan suaminya itu jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun.
Baca juga: Ammar Zoni Berkaca-kaca Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba
Irish Bella melihat masih ada sisi baik dari vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tidak seberat tuntutan.
"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga," ujar Irish Bella dikutip Tribunnews.com dari tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024)
"Karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," lanjut Irish Bella.
Meski sudah tak berstatus suami dan istri, Irish Bella tetap mendoakan Ammar Zoni agar kuat menjalani masa hukuman tiga tahun di penjara.
Baca juga: JPU Yakin Ammar Zoni Bandar, Mantan Irish Bella Pakai Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba
Ia berharap itu yang terbaik untuk Ammar Zoni agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa di masa yang akan datang.
"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ," ucap Irish Bella.
"Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," ungkapnya.
Sekedar informasi Ammar Zoni hanya divonis tiga tahun dari tuntutan JPU 12 tahun atas tuduhan mengedarkan dan bisnis narkoba.
Majelis hakim menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan tuntutannya itu sehingga vonis yang dijatuhkan hanya terkait kepemilikan dan mengonsumsi narkotika golongan 1.