News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Irish Bella Prihatin, Tapi Lega Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irish Bella mengungkapkan rasa prihatin atas vonis tiga tahun yang didapatkan Ammar Zoni karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irish Bella mengungkapkan rasa prihatin atas vonis tiga tahun yang didapatkan Ammar Zoni karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Namun di saat yang bersamaan ia juga lega karena vonis yang diterima mantan suaminya itu jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun.

Baca juga: Ammar Zoni Berkaca-kaca Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba

Irish Bella melihat masih ada sisi baik dari vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena tidak seberat tuntutan.

"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga," ujar Irish Bella dikutip Tribunnews.com dari tayangan Pagi-Pagi Ambyar, Kamis (29/8/2024)

"Karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," lanjut Irish Bella.

Meski sudah tak berstatus suami dan istri, Irish Bella tetap mendoakan Ammar Zoni agar kuat menjalani masa hukuman tiga tahun di penjara.

Baca juga: JPU Yakin Ammar Zoni Bandar, Mantan Irish Bella Pakai Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba

Ia berharap itu yang terbaik untuk Ammar Zoni agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa di masa yang akan datang.

"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ," ucap Irish Bella.

"Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," ungkapnya.

Sekedar informasi Ammar Zoni hanya divonis tiga tahun dari tuntutan JPU 12 tahun atas tuduhan mengedarkan dan bisnis narkoba.

Majelis hakim menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan tuntutannya itu sehingga vonis yang dijatuhkan hanya terkait kepemilikan dan mengonsumsi narkotika golongan 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini