Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante, Kamis (29/8/2024).
Adapun sidang hari ini beragendakan keterangan dari Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus ini.
Dalam persidangan, Yudha Arfandi membantah apabila dirinya memiliki niat membunuh Dante sejak awal.
Baca juga: Dalih Yudha Arfandi Agar Lepas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara
"Saya tidak ada niat menyakiti apalagi sampai membunuh," kata Yudha Arfandi kepada Majelis Hakim di ruang sidang.
Kepada Majelis Hakim, Yudha mengatakan bahwa dirinya tak sengaja membunuh Dante.
Sebab ia awalnya berniat untuk mengajarkan teknik pernapasan kepada Dante dengan menenggelamkannya.
"Saya hanya melatih pernapasan. Saya merasa bersalah karena perbuatan saya yang berlebihan ngajarin pernapasan yang menyebabkan meninggalnya Dante," ujar Yudha Arfandi.
Tak hanya itu, Yudha juga membantah apabila menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali seperti yang dilihat dari CCTV.
Yudha mengungkapkan hanya menenggelamkan Dante untuk dilatih pernapasannya sebanyak enam kali.
Lebih lanjut Hakim Ketua, Immanuel bertanya kepada Yudha apakah ada rasa dendam terhadap Tamara Tyasmara hingga melampiaskannya ke Dante.
Yudha pun mengelak, walau satu bulan sebelum meninggalnya Dante sempat bertengkar dengan Tamara Tyasmara.
"Sama sekali tidak (ada rasa benci ke Tamara)," jelas Yudha.
"Terakhir berantem dengan Tamara pas tahun baru (malam 1 Januari 2024)," lanjutnya.
Sementara itu Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Di sisi lain, Tamara Tyasmara yang hadir menyaksikan persidangan tampak emosi.
Pasalnya ia menilai apa yang dikatakan Yudha adalah bohong.
"Kayak nonton sinetron, skenario semua. Memang dia pinter ngebohong," ungkap Tamara Tyasmara.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.