TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fujianti Utami alias Fuji, Sandy Arifin mengungkapkan kelanjutan kasus penggelapan uang oleh mantan manajer.
Seperti diketahui, kasus penggelapan oleh eks manajer Fuji, Batara Ageng (BA) kini tengah ditangani kepolisian.
Batara Ageng juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku membawa kabur uang milik Fuji senilai Rp1,3 miliar.
Sandy Arifin mengatakan, kasus kliennya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sedangkan pihaknya saat ini tengah menunggu konfirmasi dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penjadwalan sidang.
"Kasus Fuji itu terakhir sudah dilimpahkan ke kejaksaan, terus kemudian dalam waktu dekat kami menunggu konfirmasi dari jaksa penuntut umum kapan disidangkannya," ujar Sandy Arifin, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/9/2024).
Disebut Sandy Arifin, bahwa Fuji nantinya juga bakal siap jika diminta hadir di persidangan sebagai korban.
Tak hanya itu, saksi-saki yang mengetahui permasalahan itu juga sudah disiapkan oleh pihak Fuji.
"Yang pasti dari klien kami bila nanti ada panggilan resmi untuk proses persidangan sebagai korban, insyaAllah akan hadir berikut dengan saksi-saksinya," jelas Sandy.
Bahkan ayah Fuji, Haji Faisal rupanya juga bakal mendampingi sang anak di persidangan.
Meskipun tak diminta untuk menjadi saksi dalam kasus Fuji.
Baca juga: Diperiksa Kasus Penggelapan Eks Manajer Fuji, Fadly Faisal Ungkap Kedekatan Adik dengan Batara Ageng
"Kemarin Pak Haji juga menyampaikan walaupun tidak diberikan sebagai saksi pun nanti dia akan hadir juga untuk mensupport Fuji dalam laporan yang sedang berjalan," ujarnya.
Kendati begitu, Sandy pun belum mengetahui jadwal pasti untuk persidangan nanti.
Namun menurut Sandy, bahwa sidang tersebut akan digelar pada bulan September 2024 ini.