TRIBUNNEWS.COM - Bodyguard Atta Halilintar, Agung resmi dilaporkan Aliansi Jurnalis Video (AJV) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aliansi Jurnalis Video didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam.
Laporan ini terkait dengan tindakan bodyguard Atta Halilintar yang diduga melakukan pengancaman penculikan kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
"Kami kuasa hukum dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), pelapor atas nama Christin Pratomo," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/9/2024).
"Dia melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi dan juga pelanggaran Undang Undang Pers."
"Sesuai KUHP Pasal 336 Ayat (1) dan UU Pers yaitu Pasal 18 nomor 40 tahun 1999."
"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung pengawal Atta Halilintar, telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," paparnya.
Dalam kasus ini, Deolipa menegaskan tak ada maaf untuk pelaku pengancaman tersebut.
Ia ingin kasus yang menyeret bodyguard Atta Halilintar sampai ke persidangan.
"Jadi ini suatu posisi yang tidak bisa ditoleransi baik dengan kata maaf maupun dengan yang lainnya," terang Deolipa.
"Perkara ini akan kita bawa sampai meja hijau persidangan," tambahnya.
Baca juga: Pengawal Atta Halilintar Minta Maaf, Sebut Keluarkan Ancaman Culik Wartawan karena Reflek
Sunan Kalijaga Tanggapi soal Bodyguard Atta Halilintar yang Ancam Culik Wartawan
Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga menanggapi soal sikap bodyguard atau pengawal Atta Halilintar terhadap seorang wartawan.
Diketahui, nama Atta Halilintar kini tengah menjadi sorotan setelah dituding pernah menikah siri dengan Ria Ricis.
Atta Halilintar juga sudah melaporkan akun TikTok ke polisi lantaran telah mencemarkan nama baiknya.