Merasa difitnah, Zize pun memilih membuat laporan polisi.
"Maka dari itu Azizah merasa difitnah dan banyak mengalami kerugian sehingga ia membuat laporan polisi," ucapnya.
Ada sekira 12 akun yang dilaporkan oleh Zize, lantaran terdeteksi menyebarluaskan thread hingga video syur berisi fitnah.
"Kemudian juga kita pikir akun-akun ini juga memberikan banyak efek kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak tersebut."
"Atau pihak-pihak yang seharusnya tidak terseret ke dalam isi daripada berita-berita bohong yang disampaikan oleh akun-akun," jelasnya.
"Sejauh ini memang atas keinginan Azizah, tidak ada desakan dari keluarga. Azizah merasa sangat terganggu dengan fitnah ini. Ancaman hukuman untuk terlapor sampai 6 tahun kurungan penjara," ujar Ega.
(Kompas.com/ WartaKotalive.com)