TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari Kabupaten Bogor) mengembalikan berkas perkara Armor Toreador dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila ke penyidik Polres Bogor.
Alasan berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila dikembalikan ke penyidik lantaran masih ada kekurangan dari syarat formil dan materilnya.
Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma.
Agung Ary mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut sejak 20 Agustus 2024.
"Kami telah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor pada 20 Agustus 2024."
"Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."
"Pada intinya syarat formil dan materil belum terpenuhi di dalam berkas perkara secara umum dalam penerapan Pasal sangkaan," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/9/2024).
Dikembalikannya berkas kasus KDRT Cut Intan, Agung Ary menjelaskan salah satunya terkait penerapan pasal dalam kasus tersebut.
Serta alat bukti berupa keterangan ahli.
"Dan belum adanya alat bukti berupa keterangan ahli," jelasnya.
Baca juga: Cut Intan Nabila Sering Dapat KDRT dari Armor, Shella Saukia Larang sang Selebgram Cabut Laporan
Cut Intan Nabila Tegas Tak akan Cabut Laporan KDRT Armor Toreador
Seperti diketahui, Armor Toreador telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh Polres Bogor.
Beredar kabar bahwa Cut Intan Nabila mencabut laporannya terhadap sang suami.
Didampingi Mulan Jameela dan pamannya, Cut Intan Nabila lantas membantah soal kabar tersebut.