TRIBUNNEWS.COM - Kasus KDRT selebgram Cut Intan Nabila dengan tersangka sang suami, Armor Toreador memasuki babak baru.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor dikabarkan mengembalikan berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Polres Bogor, Jawa Barat.
Mengenai hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma pun membeberkan alasan pihaknya mengembalikan berkas kasus KDRT Cut Intan ke polisi.
Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.
Namun, berkas perkara dikembalikan ke polisi karena dua alasan khusus.
Rupanya, ada dua syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi dalam berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila.
Syarat tersebut adalah penerapan pasal sangkaan dan alat bukti keterangan ahli.
"Kami telah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor pada tanggal 20 Agustus 2024."
"Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."
“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” ungkap Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Agung Ary Kesuma mengatakan surat perintah penahanan dan hasil visum juga belum dilampirkan dalam berkas KDRT Cut Intan Nabila.
Baca juga: Setelah Alami KDRT dari Armor Toreador, Cut Intan Nabila Mulai Aktif di Medsos: Hidup Terus Berjalan
"Salah satu satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara, belum adanya visum, dan masih banyak hal-hal teknis lainnya," imbuhnya.
Lebih dari itu, bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap sang selebgram juga belum disita.
"Bukti CCTV belum disita," kata Ary.
Karena belum terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Agung Ary Kesuma meminta penyidik melengkapi berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila selama 14 hari.
Selanjutnya, berkas perkara dapat diserahkan kembali ke Kejari Bogor untuk diperiksa ulang.
Jika lengkap dan memenuhi semua prosedur, berkas perkara KDRT dengan tersangka Armor Toreador dinyatakan P21.
“Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” pungkas Agung Ary Kesuma.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)