TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante kembali digelar hari ini, Kamis (12/9/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu beragendakan keterangan saksi dari terdakwa Yudha Arfandi.
Pihak Yudha Arfandi menghadirkan Abimanyu sebagai ahli telematika, dan Djisman Samosir sebagai ahli hukum acara pidana dan hukum pidana.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Djisman Samosir memberikan pendapatnya mengenai kasus yang menjerat Yudha Arfandi.
Dalam hal ini, Djisman Samosir berbicara soal pasal yang tepat untuk terdakwa.
Menurut Djisman Samosir, bahwa Yudha Arfandi seharusnya dikenakan Pasal 359 yakni karena kelalaian hingga menyebabkan kematian orang lain.
"Harusnya Pasal 359, karena kurang hati-hati, karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," ucap Djisman.
Ia pun menilai tak ada unsur tindakan perencanaan dalam kasus kematian Dante di kolam renang.
Dijelaskan Djisman, bahwa perencanaan itu harus ada tenggang waktu hingga dipikirkan secara matang.
"Mana ada perencanaan, perencanaan itu harus ada tenggang waktu."
"Itu nggak ada ketentuan tapi tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa."
Baca juga: Saling Dorong hingga Berkelahi Saat Sidang Dante, Angger Dimas Akan Laporkan Keluarga Yudha Arfandi
"Sempat nggak berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini, ada nggak seperti itu."
"Itu yang harusnya dikaji dalam persidangan ini," jelasnya.
Kemudian Djisman mempertanyakan soal dasar apa yang membuat kasus tersebut dikatakan sebagai kasus pembunuhan.
Maka dari itu, Djisman menuturkan bahwa permasalahan tersebut harus berdasarkan fakta yang ada.
"Yang ditekan kan pinggangnya ini toh, bukan kepalanya."
"Apakah itu yang menjadi dasar untuk mengatakan pembunuhan."
"Makanya harus kita belajar dari fakta, kalau enggak nanti semua bisa masuk penjara," terangnya.
Ibunda Tamara Tyasamara Ingin Yudha Arfandi Dihukum Mati
Di sisi lain, ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni terus kawal kasus kematian Dante
Ristya Aryuni mengungkapkan harapannya soal hukuman yang pantas untuk terdakwa Yudha Arfandi lantaran telah tega menenggelamkan Dante di kolam renang.
Ristya Aryuni menegaskan perbuatan Yudha Arfandi harus dibayarkan oleh nyawa juga.
"Nyawa dibayar nyawa kalau aku, hukuman mati," ucap Ristya Aryuni.
Baca juga: Disebut Sering Sakiti Diri Sendiri, Tamara Tyasmara: Udah Kehilangan Anak, Masih Aja Difitnah
Kemudian, Ristya juga membantah soal keterangan saksi dari pihak terdakwa Yudha Arfandi di persidangan.
Dengan tegas, Ristya menyebut keterangan saksi tersebut bohong tak sesuai fakta.
"Itu seratus persen bohong," ujarnya.
Selain itu, Ristya menyayangkan keterangan dari terdakwa sendiri terkait meninggalnya Dante.
Pasalnya, Yudha Arfandi membantah dirinya yang dinilai sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.
Adapun Yudha, kata Ristya, jutru menyebut Dante terpeleset hingga jatuh ke kolam renang dan tenggelam.
"Dia nggak nerangin gimana."
"Dia bilang kepleset tenggelam meninggal."
"Nggak ada, dia nggak ada menyesal nggak ada apa-apa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)