News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Yudha Arfandi Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Dante, Sarankan JPU Ubah Dakwaan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi menghadirkan ahli pidana Djisman Samosir sebagai saksi sidang kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2023).

Diketahui, Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Djisman menilai Yudha Arfandi tak memiliki niat membunuh. Ia menyebut kematian Dante dikarenakan kelalaian Yudha.

"Saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan," kata Djisman di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Yudha Arfandi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Saling Dorong hingga Berkelahi Saat Sidang Dante, Angger Dimas Akan Laporkan Keluarga Yudha Arfandi

Djisman mengatakan, seharusnya Yudha didakwa pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menggunakan pasal itu harus hati-hati harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," ujar Djisman.

"Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," lanjutnya.

Menurut Djisman, pembunuhan berencana itu membutuhkan tenggang waktu.

Namun tenggang waktu berapa lama tersebut tidak bisa dipastikan dan dikaitkan dengan kasus kematian Dante.

"Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," jelas Djisman.

"Itu yang digini-giniin (ditenggelamkan). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" katanya lagi.

Maka itu dirinya menyarankan agar dakwaan diganti menjadi unsur kelalaian.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan keputusan hukum terbaik untuk Yudha ke Majelis Hakim.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini