TRIBUNNEWS.COM - Aktris Tamara Tyasmara mengela napas panjang setelah pelaku pembunuhan putranya, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sidang kasus meninggalnya putra Tamara Tyasmara dengan mantan suaminya, Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut Yudha Arfandi diketahui dijatuhi hukum 20 tahun penjara.
Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Rabu (13/11/2024) Tamara Tyasmara mengurai isi hatinya saat Yudha Arfandi hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Tamara Tyasmara pun sempat menghela napas panjang saat mengetahui putusan itu.
Pasalnya, hukuman yang diterima Yudha Arfandi dinilai lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
"Huh, gitu ya kak, karena jaksa tuntutnya mati, JPU tuntutnya mati."
"Tapi kemarin pas kita dengar putusan dari majelis hakim, ternyata dituntutnya 20 tahun," kata Tamara Tyasmara.
Ditegaskan oleh Tamara Tyasmara, hukuman apa pun yang diterima Yudha Arfandi tidak bisa mengembalikan Dante ke pelukannya.
"Ya balik lagi, sebenarnya tuntutan apa pun itu, Dantenya nggak bisa balik."
"Mau itu mati, mau itu 20 tahun, lima tahun, itu nggak bisa balikin Dante," sambungnya sambil menahan tangis.
Tak sampai disitu saja, bintang film 7 Hati 7 Cinta 7 Wanita itu sempat murka saat mengetahui Yudha Arfandi mengajukan banding.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Ajukan Banding Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
"Kemarin pas denger (hukuman) 20 tahun, terus dia banding sih, di situ aku yang kayak wow."
"Pakai banding? 20 tahun ho, tuntutannya mati hakim ketuknya 20 tahun, dia banding," tandasnya.