Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan.
Baca juga: Reaksi dan Tanggapan Tamara Tyasmara saat Yudha Arfandi Minta Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara
"Sudah tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan Pengailan Negeri Jakarta Timur," kata Daliun Sailan saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Menurut Daliun, setelah penandatanganan akta banding, pihaknya segera menyusun memori banding yang berisi sanggahan terhadap putusan majelis hakim.
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan akta banding akan mengajukan memori banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dalam persidangan sudah menyampaikan keberatan divonis 20 tahun penjara.
Adapun vonis Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.