News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Bawa Bukti dan Ajukan 3 Orang Saksi Saat Laporkan Inisial VA ke Polisi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani melaporkan inisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

VA diduga adalah mantan kekasih Anak Nikita Mirzani Lolly, Vadel Badjideh.

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh demi Lolly, padahal Sempat Tak Anggap Anak Lagi

Hal itu dikatakan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Betul sdr NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.

Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Baca juga: Sering Dihujat, Nikita Mirzani Pun Meremehkannya, Vadel Badjideh Sesumbar Tak Terkalahkan

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.

Kemudian melaluintim kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.

"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi.

Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly.

"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi.

Polisi akan segera memanggil terlapor dan para saksi yang telah diajukan oleh Nikita Mirzani dalam waktu dekat.

"NM masih melapor saja untuk pemeriksaan dijadwalkan," tandas Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini