News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Vadel Badjideh, Diduga Sosok VA yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Dulu Ikut Kakak Aniaya TNI

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini profil Vadel Badjideh, diduga dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikutip dari situs resminya, dance duo VLADD Vadel dan Bintang ini memiliki pengalaman di tarian Hip-Hop selama 15 tahun, yaitu sejak 2008 silam.

Hal ini berarti Vadel sudah mulai menari sejak usia 4 tahun.

Keduanya sama-sama mendalami tarian robotic, popping, locking, wacking, Bboy, house, salsa, afro dance, slow mo, hip-hop, Michael Jackson, mime, dan newstyle.

Pada 2022, VLADD pernah mengikuti ajang Indonesia Got Talent.

Vadel dan Bintang berhasil lolos hingga babak perempatfinal.

Konsistensi keduanya dalam bidang dance terlihat lewat unggahan TikTok dan Instagram.

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Polisikan Vadel Badjideh, Posisikan Lolly sebagai Korban

Di Instagram @vadelbadjideh, Vadel rutin mengunggah videonya menari bersama Bintang.

Bahkan, video-video Vadel kerap masuk FYP hingga ditonton jutaan kali.

Pada Oktober 2023, Vadel dan Bintang menghadiri All Star Influencer Awards 2023 di Malaysia.

Keduanya berhasil membawa pulang piala dari ajang tersebut.

Pernah Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Vadel Badjideh di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2023, setelah ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota TNI. (YouTube Warta Kota Production)

Pada pertengahan Oktober 2023, Vadel Badjideh serta dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh, ditangkap karena diduga mengintimidasi dan menganiaya seorang anggota TNI.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan aksi intimidasi itu terjadi karena Martin tak diterima ditegur oleh seorang anggota TNI, Alex Edison, yang bertugas sebagai Babinsa di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan (Martin) membawa dua teman (Vadel dan Bintang), melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro kepada awak media, Senin (16/10/2023).

Atas perbuatannya, Vadel, Bintang, dan Martin dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini