News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Nikita Mirzani Hadirkan Saksi dari Luar Negeri Atas Laporannya Terhadap Vadel Badjideh

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly - Nikita Mirzani datangi Polres Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan bersama saksi dengan membawa bukti-bukti untuk penjarakan kekasih Lolly.

TRIBUNEWS.COM - Nikita Mirzani datangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap kekasih Lolly, Vadel Badjideh, Selasa (17/9/2024).

Diketahui, Nikita Mirzani telah melaporkan sosok berinisial VAB ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024), lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita kembali datang dengan membawa para saksi dan bukti-bukti atas laporan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh VAB alias Vadel. 

Mengutip dari YouTube Intens Investigasi, Nikita membeberkan alasannya melaporkan Vadel.

"Jadi gini, kenapa sih sampai gua akhirnya melaporkan orang tersebut, ini tuh buat pelajaran semua orang tua di luar sana, ketika kalian punya anak di bawah umur diperlakukan tidak baik, tidak benar dan tidak selayaknya, ya kalian wajib lapor," ucap Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Pertama kan karena itu anak masih di bawah umur, kedua itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia, tapi yasudah ini kan semua sudah terjadi seperti ini, yasudah jadi tinggal gimana nanti bapak kepolisian Jakarta Selatan untuk menangani kasusnya, selesai," ungkap Nikita.

Fahmi Bachmid menyebutkan, pihaknya telah membawa saksi-saksi yang tahu persis mengenai kasus yang dialami oleh anak Nikita tersebut.

Namun, Fahmi menegaskan bahwa laporan Nikita bukan didasari masalah percintaan.

"Kalau saksi kita bawa saksi yang emang tahu persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan, jadi saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan," sebut Fahmi Bachmid.

Disebutkan oleh kuasa hukum Nikita, bahwa pelaku dapat dihukum 5 hingga 15 tahun penjara.

"Kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap anak dibawah umur mendapat ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap sang kuasa hukum.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Vadel Badjideh dan Lolly Berkait Laporan Nikita Mirzani

Fahmi mengatakan, dirinya sudah membawa bukti-bukti dan juga beberapa saksi.

"Bukti banyak sekali yang kita bawa, salah satunya adalah saksi, dan bukti-bukti video yang kalau Anda melihat videonya, Anda pasti yakin ada sesuatu yang terjadi di sana," ucap Fahmi.

Adapun, Nikita juga menghadirkan satu saksi yang berasal dari luar negeri.

Dijelaskan oleh Fahmi, saksi dari luar negeri tersebut datang atas kemauan sendiri.

"Yang jelas saksi kita bawa dari luar negeri, dan itu datang atas keinginan dirinya sendiri," ungkap Kuasa Hukum Nikita.

Baca juga: Yakin Vadel Badjideh Masuk Penjara, Nikita Mirzani: Ini Pelajaran Buat Semua Orang Tua

Fahmi mengatakan bahwa saksi dari luar negeri yang dihadirkannya ini, tahu persis bagaimana Lolly mendapatkan ancaman-ancaman dari pelaku.

"Dia yang banyak tahu, dia juga yang menyampaikan bahwa ada ancaman-ancaman terhadap anaknya Niki," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini