Vadel Badjideh dilaporkan berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak.
"Oh engga ada. Engga usah hubungin lah," kata Nikita di Polres Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Lolly sendiri akan dipanggil oleh penyidik dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan atas laporan Nikita Mirzani.
Pemanggilan Lolly masih dijadwalkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Di momen itu yang kemudian dimanfaatkan Nikita untuk bertemu sang anak.
"Nanti aja di sini bentar lagi juga dipanggil," ujar Nikita.