"Dan kita lihat aja yang terakhir yang akan dipenjara siapa," ungkapnya.
Nikita Mirzani Klaim Punya Bukti atas Laporannya terhadap Vadel Badjideh soal Dugaan Aborsi Lolly
Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani mengklaim memiliki bukti atas dugaan Lolly yang melakukan aborsi.
"Jadi berdasarkan data yang ada, kami punya bukti," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Namun dikatakan Fahmi, bahwa bukti tersebut harus diperkuat dengan bukti-bukti yang lain.
Terlebih, kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani yakni berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Bukti itu harus di-cover dengan bukti yang lain."
"Hal itu menjadi materi proses pemeriksaan dan unit ahlinya di bidang ini."
"Karena ini tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Fahmi.
Baca juga: Reaksi Lolly soal Laporan Polisi Nikita Mirzani, Singgung Permasalahan Dicoret dari KK 2 Tahun Lalu
Fahmi pun menjelaskan, kasus tersebut juga menyangkut anak Nikita Mirzani yang kini masih di bawah umur.
Dengan begitu, Lolly masih menjadi tanggung jawab Nikita Mirzani.
Sehingga sang artis pun memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Apapun yang terjadi ini ada anak di bawah umur, dan tunduk pada Undang-undang Perlindungan Anak."
"Anak yang di bawah umur menjadi tanggung jawab orang tuanya."
Sehingga orang tuanya punya hak untuk melaporkan dan ini pembelajaran buat semua, jangan takut membuat laporan di
kantor Polisi untuk melindungi anak sendiri," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)