Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perkara cerai pasangan selebritis Nisya Ahmad dan Andika Rosadi.
Perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi telah diputus hari ini, Kamis (19/9/2024).
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Untuk perkara tersebut sudah baru saja di putus oleh majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan pertanggal hari ini 19 September 2024," kata Taslimah di kantornya.
Baca juga: Dapat Hak Asuh setelah Resmi Cerai, Nisya Ahmad Diminta Tak Halangi Andika Rosadi Bertemu Anak
Adapun hasil putusan tersebut kemudian diungkap oleh Taslimah.
"Putusannya adalah pertama, dalam eksepsi menolak eksepsi dari tergugat, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian, terus selanjutnya menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah.
Talak satu bain sughra adalah talak yang tidak bisa dirujuk, tetapi pasangan suami istri masih bisa melakukan akad nikah baru.
Kemudian penggugat yakni Nisya Ahmad mendapat hak asuh dari ketiga anak mereka. Namun demikian adik kandung Raffi Ahmad itu tidak boleh membatasi pertemuan ketiga anaknya dari Andika Rosadi.
"Selanjutnya menetapkan 3 orang anak penggugat dengan tergugat dalam asuhan dan peliharaan pengugat, dengan ketentuan pengugat tidak boleh melarang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap ketiga anak tersebut," ungkap Taslimah.
Andika Rosadi kemudian diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan ketiga anaknya.
"Selanjutnya menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat akibat perceraian yaitu nafkah masa iddah dan biaya kebutuhan untuk 3 anak tersebut," tutur Taslimah.
Diketahui Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi pada 10 Mei 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009. Nisya Ahmad menikah saat usianya 19 tahun. Dari pernikahan itu keduanya sudah dikaruniai tiga orang anak.