TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baim Wong memilih untuk tenang usai pihak Paula Verhoeven kembali mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Baim Wong memastikan perkara perceraian kliennya dengan Paula Verhoeven sudah selesai dan resmi diputus.
“Sudah, tapi Baim menyerahkan kepada saya, karena Baim juga bilang ‘ini kan sudah selesai’. Sudah ada ikrar talak, sudah ada akta cerai,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).
Fahmi menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta terkait hak asuh anak juga dianggap final karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak Paula.
Baca juga: Sudah Cerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Diperiksa Bawas MA, Ada Apa?
“Itu adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI yang menyatakan hak asuh ada di tangan Baim Wong. Dan itu tidak diajukan upaya hukum. Artinya dia telah menerima,” ucap Fahmi.
Menurut dia, jika terdapat keberatan terhadap putusan majelis hakim, seharusnya diajukan melalui banding atau kasasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, upaya hukumnya banding. Kalau keberatan terhadap putusan pada tingkat banding, maka upaya hukumnya kasasi. Itu jenjangnya yang harus dipahami,” tegasnya.
Fahmi menyampaikan bahwa tidak ditempuhnya kasasi menjadi penanda bahwa pihak Paula menerima hasil putusan.
“Upaya hukum kasasi sudah selesai karena pada saat adanya putusan banding, tidak melakukan upaya hukum kasasi. Itu sudah clear,” tuturnya.
Terkait isu terbaru yang mencuat, Fahmi menuturkan telah berkomunikasi langsung dengan Baim. Ia menegaskan kembali bahwa kliennya menganggap semua sudah berakhir secara hukum.
“Dia bilang ‘ini kan sudah selesai’. Artinya selesai itu dengan adanya ikrar talak. Pada saat ikrar talak juga dihadiri oleh kuasa hukumnya,” pungkas Fahmi.
Diketahui, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma belum lama ini mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 November 2025.
Tujuannya berkaitan dengan permintaan klarifikasi mengenai laporan yang telah diajukan sebelumnya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Paula Verhoeven keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan setelah putusan cerai dengan Baim Wong diketok.
Dalam pernyataannya, Paula disebut terbukti berselingkuh dan berstatus istri durhaka atau nusyuz.
Sikap tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses persidangan perceraiannya dengan Baim Wong.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan