News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Resmi Bercerai, Andika Rosadi Harus Membayar Nafkah Iddah Rp20 Juta kepada Nisya Ahmad

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nisya (kiri) Andika (kanan) - Diputus bercerai, Andika Rosadi diharuskan membayar nafkah iddah Rp 20 juta pada Nisya Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi telah diakhiri dengan perceraian.

Mereka resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permintaan cerai yang diajukan Nisya Ahmad.

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi telah resmi bercerai pada hari ini, Kamis (19/9/2024).

Hakim mengabulkan gugatan cerai Nisya sebagai penggugat dan Andika Rosadi diharuskan membayar sejumlah nafkah selama masa iddah sebesar Rp20 juta.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Baru saja diputus oleh Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal hari ini, 19 September 2024," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Mantra Room, Kamis (19/9/2024).

"Putusannya adalah pertama, menolak eksepsi dari tergugat."

"Dalam pokok perkara pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian."

"Selanjutnya menjatuhkan talak satu dari tergugat terhadap penggugat," tuturnya.

Taslimah menjelaskan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan cerai Nisya kepada Andika hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Raffi Ahmad tersebut.

"Yang selanjutnya adalah menetapkan tiga orang anak penggugat dengan tergugat berada dalam asuhan penggugat," ujar Taslimah.

Baca juga: Nisya Ahmad Jadi Anggota DPRD Jabar karena Kandidat Terpilih Mundur, Pengamat: Catatan Buruk

"Dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap ketiga anak tersebut," sambungnya.

Namun demikian, Taslimah menyebut, Andika Rosadi tetap diwajibkan memberi biaya ketiga anaknya Rp 30 juta tiap bulannya.

"Akibat terjadi perceraian yaitu berupa nafkah selama masa iddah dan biaya kebutuhan untuk tiga orang anak tersebut."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini