Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Baca juga: Jelang Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Berat
Yudha sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Sebelum insiden tersebut, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara sering terlibat pertengkaran karena cemburu.
Yudha juga disebut pernah mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Kehilangan Dante, Tamara Tyasmara Pilih Terus Produktif: ke Psikolog Manapun Nggak akan Bisa Sembuh
Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka.
Yudha diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikuburkan, makam Dante digali kembali untuk pemeriksaan, yang menyatakan ia meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.