News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Jaksa Disebut Lebay Tuntut Anaknya Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Pasrah: Enggak Ada Harapan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara.

Budi menilai, tuntutan Jaksa terhadap anaknya lebay atau berlebihan.

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi usai sidang, raut wajahnya tampak amarah.

Baca juga: Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati, Jaksa: Terdakwa Sadis dan Tak Menyesali Perbuatannya

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambah jaksa.

Dengan kata lain, tuntutan jaksa terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini