Dalam laporannya, ia mengajukan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarkan melalui media elektronik.
Pihak kepolisian pun juga telah mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diproses dengan baik.
"Jadi benar kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik," ujar Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kronologi Mahalini Diisukan Selingkuh Bermula sejak 2023, Kini Mantap Laporkan Akun TikTok
"Tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari LKMAR alias M dengan membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok,"
"Apa peristiwa yang dilaporkan yakni korban sekitar tahun 2023 itu melihat di akun sebuah tiktok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban, di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboardnya. Sudah ada klarifikasi beberapa saksi ya, nanti kami update lagi," papar Ade Ary Syam.
(Tribunnews.com/Latifah/M Alivio Mubarak Junior)