News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati: Sudah Setimpal

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara mengaku senang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara mengaku senang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

"Alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu," kata Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Ayah Yudha Arfandi Sebut Jaksa Lebay Tuntut Anaknya Hukuman Mati, Tamara Tyasmara Ucap Jalur Langit

Kendati begitu, hukuman mati untuk Yudha Arfandi belum tentu terealisasikan.

Pasalnya Majelis Hakim yang akan memutuskan hukuman apakah yang pantas untuk Yudha Arfandi.

"Sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya, kan jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk ini semua makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim," ujar Tamara.

Baca juga: Sidang Kasus Dante Hari Ini Akan Disaksikan Komnas PA, Tamara Tyasmara Ditemani Cornelia Agatha

Mantan istri Angger Dimas itu berharap putusan Majelis Hakim sama seperti tuntutan JPU.

"Semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," jelas Tamara.

Menurut Tamara, hukuman mati sangat setimpal sesuai perbuatan Yudha Arfandi terhadap anaknya.

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi pulang duluan karena ada syuting tapi dapat kabar itu sedikit lega," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi hukuman mati.

JPU menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai tambahan, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini