News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azizah Salsha Ungkap Rumah Tangganya dan Arhan Baik-baik Saja, Tak Terpengaruh Isu Selingkuh

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azizah Salsha muncul saat isu dugaan perselingkuhan yang mengguncang hubungannya dan Pratama Arhan. Ia pastikan rumah tangganya baik baik saja.

Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha memaafkan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya.

Dua pelaku dimaafkan oleh Azizah Salsha dan telah dipertemukan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

"Saya menerima permohonan maaf dari mas Andre dan keluarga terlapor," kata Azizah Salsha, Rabu (25/9/2024).

Azizah mengungkapkan alasan dirinya mau memaafkan dua pelaku tersebut karena berdasarkan kebaikan hati.

Azizah Salsha alias Zize - Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha memilih maafkan pelaku yang menyebarkan isu yang menuduhnya telah berselingkuh, sebut mulai hati-hati pilih teman. (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

"Saya menerima permohonan maaf ini dari diri saya sendiri, saya sudah ngomong sama Mas Andre di luar (masalah hukum) ini semuanya," ujar Azizah Salsha.

Kemudian Azizah berharap tidak ada lagi kejadian yang membuat nama baiknya dan keluarga tercemar dengan berita yang dianggap fitnah.

"Saya harap ini bisa mejadi pembelajaran bagi kita dan tentunya masyarakat luar untuk lebih berhati-hati lagi dan lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media," ungkap Azizah.

Namun demikian 10 akun media sosial yang telah dilaporkan sisanya di Bareskrim Mabes Polri masih terus berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.

Ia melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

 

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fauzi) (Wartakota/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini