TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti kasus anak Nikita Mirzani, Lolly.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya siap membantu dan memberikan perlindungan kepada Lolly.
"Pada prinsipnya kami menerima siapa saja saksi, korban, atau keluarganya yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK."
"Jadi termasuk juga ibu NM (Nikita Mirzani) ya yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk anaknya," ungkap Susilaningtyas, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/9/2024).
Namun, kata Susilaningtyas, bahwa pihak Nikita Mirzani belum mengajukan permohonan tersebut.
Adapun permohonan perlindungan itu sebelumnya telah diajukan oleh kepolisian yang menangani kasus Lolly.
"Pihak NM belum ya untuk LPSK belum mengajukan permohonan perlindungan."
"Tetapi ada permohonan dari kepolisian, jadi kepolisian mengajukan perlindungan ke LPSK," jelasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani sudah melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan permintaan aborsi terhadap Lolly.
Bukan tanpa alasan, sikap yang diambil Nikita Mirzani rupanya bentuk kepeduliannya terhadap sang anak.
Meskipun hubungan Nikita Mirzani dengan Lolly hingga saat ini belum membaik.
Baca juga: Polisi Jelaskan Hasil Visum Lolly, Anak Nikita Mirzani akan Jalani Pemeriksaan Tambahan
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Nikita seperti itu diapain pun tetap khawatir terjadi apa-apa terhadap anak-anaknya," ucap Fahmi.
Disebut Fahmi, bahwa Lolly saat ini menjadi korban dalam kasusnya.