Diberitakan sebelumnya, Chikita Meidy dilaporkan oleh temannya Silda Oktavia Rossa terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut dibuat di Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum Silda Oktavia Rossa.
Akun media sosial TikTok Chikita Meidy diduga telah mencemari nama baik Silda Oktavia Rossa.
Chikita Meidy disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nokor 1 tahun 2024.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi dimana Chikita Meidy tengah melakukan siaran langsung di Tiktok dan menyebut nama Silda sebagai dalang dalam kerugian bisnis kosmetiknya pada 2018 silam.