TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Andrew Andika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ini merupakan pertama kalinya Andrew terlibat dalam penggunaan narkoba. Andrew Andika beserta lima temannya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 2005 tentang Narkotika.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba Andrew Andika Minta Maaf ke Istri dan Anak
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut bahwa alasan dibalik penggunaan narkoba yang dilakukan Andrew lantaran masalah keluarga yang tengah dihadapinya. "Ia menyampaikan bahwa penggunaan barang ini dikarenakan sedang menghadapi permasalahan dalam keluarga," ujar AKBP Teuku Arsya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
Polisi saat ini masih mendalami apakah ada artis lain yang terlibat atau menggunakan narkoba bersama Andrew. Selain itu, penyelidikan terhadap pihak yang diduga menjadi penyuplai narkoba juga masih berlangsung.
Baca juga: Deretan Kontroversi Andrew Andika, Selingkuhi Tengku Dewi hingga Ditangkap karena Narkoba
"Terkait dengan pihak yang saat ini diduga sebagai penyuplai, masih kami lakukan pendalaman dan masih dilakukan upaya untuk penangkapan," jelas AKBP Teuku Arsya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Tengku Dewi mengaku kecewa karena suaminya itu diduga berselingkuh. Tengku Dewi juga sempat menggugat cerai Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong namun batal. Terkini rencananya Tengku Dewi akan kembali melayangkan gugatan cerai ke Andrew Andika.
Baca juga: Tengku Dewi Kaget Saat Dengar Kabar Andrew Andika Ditangkap karena Kasus Narkoba