TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya, karena Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar untuk memenuhi panggilan penyidik, guna menjalani mediasi dengan pelaku penyebar fitnah hamil di luar nikah.
Baca juga: Terungkap! Identitas Pelaku Penyebar Hoaks Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah, Nenek 62 Tahun
Usai bertemu dengan orang penyebar fitnah hamil di luar nikah, Aaliyah Massaid kaget ternyata pelakunya adalah ibu-ibu yang sudah punya anak.
"Pelakunya sesama perempuan dia sudah punya anak, sudah punya cucu, jadi sangat disayangkan aja sih," kata Aaliyah Massaid.
Aaliyah mengaku tidak banyak bicara saat bertemu pelaku. Justru yang begitu emosional adalah suaminya, Thariq Halilintar.
Baca juga: Aaliyah Massaid Ikut Bantu Persiapan Al Ghazali Lamar Alyssa Daguise di Danau Como Italia
"Suami saya lebih banyak bicara, hang lebih emosi juga dia. Saya cuma bilang menyayangkan aja atas perbuatan dia, sesama perempuan kenala bisa seperti itu," ucap wanita berusia 22 tahun tersebut.
Anak dari Reza Artamevia dan mendiang Adjie Massaid itu tidak mau mengurusi pelaku, karena ia sudah menyerahkan semua kepada tim kuasa hukum.
"Itu kan tadi pengacara sudah bilang diserahkan ke kepolisian. Tapi dari kita yang namanya hukum, apapun yang sudah dilakukan itu harus tetap berjalan," ujar Aaliyah Massaid.
Ragahdo Sangun kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menyampaikan, pelaku dugaan fitnah hamil diluar nikah sudah berusia 62 tahun.
Pertemuan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dengan pelaku, guna mendengar penjelasan secara langsung maksud dan tujuan, menyebarkan fitnah hamil di luar nikah melalui postingan di media sosial.
"Dia dibilang merasa bersalah ya merasa bersalah karena ini ya kita laporkan ini kan sudah cukup lama ya dan akhirnya kita membuat laporan ke polisi ini," kata Ragahdo Sangun.
Ragahdo menegaskan hasil mediasi itu pun tidak membuat hati Aaliyah Massaid sebagai korban luluh dan mau berdamai, sehingga laporan polisinya tetap diteruskan.
"Kami kembalikan ke teman-teman penyelidik atau penyidik untuk diproses bagaimana semestinya sesuai hukum yang berlaku," ujar Ragahdo Sangun. (ARI).