TRIBUNNEWS.COM - Aktor Baim Wong resmi menggugat cerai istrinya, Paula Verhoeven.
Gugatan cerai Baim Wong telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (8/10/2024).
Dalam gugatannya, Baim Wong mengajukan permohonan cerai talak terhadap Paula.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
"Untuk nama yang barusan disebutkan itu sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja, tertanggal surat gugatannya tanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ungkap Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," imbuhnya.
Adapun gugatan cerai Baim diajukan dengan sistem e-court oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukumnya Dr. Fahmi Bachmid, S.H, M.Hum, dan kawan-kawan," bebernya.
Selain menggugat cerai, disebutkan Taslimah, Baim juga meminta hak asuh kedua anaknya.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak," kata Taslimah.
"Jadi pemohon mengajukan permohonan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, itu gugatan yang pertamanya."
Baca juga: Enggan Terus Terang soal Kondisi Pernikahan dengan Paula, Baim Wong Ibaratkan seperti Warna Ungu Tua
"Yang keduanya adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di dalam asuhan pemohon," jelasnya.
Namun, Taslimah enggan membeberkan alasan bapak dua anak itu menggugat cerai Paula.
"Ada alasannya, yang jelas ada alasan yang diajukan pemohon untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya," tutur Taslimah.