TRIBUNNEWS.COM - Baim Wong melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).
Informasi ini dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Gugatan tersebut diajukan secara e-court oleh kuasa hukum Baim Wong.
Selain menuntut bercerai, Baim Wong ternyata juga mengajukan hak asuh anak.
Berdasarkan keterangan dari Taslimah, dalam permohonan gugatan cerai tersebut, Baim Wong meminta untuk mendapat hak asuh kedua anaknya.
"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, itu gugatan yang pertamanya," jelas Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/10/2024).
"Yang kedua adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada dalam asuhan pemohon," sambungnya.
Namun, Baim Wong tak menyertakan urusan harta gana-gini dalam poin gugatannya.
Terkait alasan perceraian, Taslimah pun enggan membeberkan perihal tersebut.
Ia hanya memastikan alasan Baim mengajukan gugatan cerai ada dalam gugatan.
"Ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan terhadap istrinya," kata Taslimah.
Baca juga: Ngaku Tahu Perselingkuhan Paula Verhoeven sejak Lama, Baim Wong Dapat Info dari Asisten Istrinya
Taslimah mengatakan sidang perdana perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal digelar pada 23 Oktober 2024.
"Untuk agenda sidang perdana nanti dijadwalkan 23 Oktober 2024. Karena sudah penetapan hari sidang, penetapan majelis hakim," ujar Taslimah.
Baim Wong Akui Paula Verhoeven Selingkuh sejak Setahun Lalu
Sebelumnya, Baim Wong mengakui Paula Verhoeven sudah selingkuh sejak setahun yang lalu.