TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi gugatan perceraian yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan atas tuduhan perselingkuhan.
Hotman Paris menyinggung bukti yang diajukan Baim Wong berupa rekaman percakapan.
Bahkan Hotman menyebut bahwa bukti rekaman tidak cukup kuat untuk membuktikan Paula selingkuh.
"Kalau cuma percakapan juga belum cukup," ucap Baim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (19/10/2024).
Hotman Paris mengatakan untuk membuktikan seseorang melakukan perselingkuhan tak cukup sebatas hanya adanya pergi jalan bersama maupun merangkul saja.
"Alasan perselingkuhan itu nggak cukup kalau hanya sekedar diduga pergi jalan bersama, diduga pergi nonton bersama, itu tidak bisa alasan perselingkuhan," bebernya.
Hotman menambahkan, bukti yang kuat harus menunjukkan adanya penginapan atau hubungan intim untuk membuktikan perselingkuhan secara hukum.
Ia juga menegaskan, rekaman percakapan saja tidak cukup untuk membuktikan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula.
"Perselingkuhan itu harus terbukti ada nginap melakukan hubungan intim, itu baru namanya perselingkuhan."
"Harusnya kalau pintar si suami, itu dipakai sebagai alasan pertengkaran terus-menerus."
"Kalau hanya mengatakan ada perselingkuhan, berat pembuktiannya," jelas Hotman Paris.
Baca juga: Bukti dari Baim Wong untuk Tuding Paula Selingkuh Dinilai Kurang Cukup, Hotman Paris Beri Penjelasan
Alasan Baim Wong Ingin Dapatkan Hak Asuh Anak dari Paula Verhoeven
Seperti diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Dalam gugatannya, Baim Wong juga meminta hak asuh anak.
Baim Wong ingin hak asuh kedua anaknya jatuh ke tangannya.