Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siskaeee tak kuasa menahan air matanya saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun terhadap dirinya atas keterlibatannya dalam produksi film porno.
Meski divonis setahun penjara, Siskaeee menyisakan masa hukuman dua bulan lagi.
Pasalnya selama kasus bergulir hingga persidangan ia sudah mendekam di balik jeruji selama 10 bulan.
"Bersyukur banget, saya menyampaikan banyak-banyak terimakasih pada teman-teman yang masih support saya," kata Siskaeee usai sidang.
"Saya juga mengucapkan terimakasih pada penasihat hukum saya, saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luar sana yang mungkin merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya mohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, saya sangat berterimakasih pada semua yang support saya," lanjutnya.
Baca juga: Siskaeee di Penjara, Bagaimana Nasib Film Kramat Tunggak di Bioskop? Ini Kata Marcell Chandrawinata
Selain itu Siskaeee mengaku sangat terharu saat dirinya hanya mendapat vonis satu tahun.
Sebab vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, sempat terharu," ujar Siskaeee.
Terlebih banyak teman hingga keluarganya yang hadir dalam sidang hari ini.
"Karena masih dapat banyak support system dari temen-temen media, temen-temen di belakang layar, saya sangat sangat terharu karena masih banyak yang membela Siska disaat orang lain nggak ada yang mau membela Siska," ungkapnya.
Sebelumnya JPU menuntut mereka hukuman 2,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).