TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru dari mantan sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini bekerja dengan Raffi Ahmad. Tubagus Joddy juga didapuk menjadi seorang konten kreator di perusahaan Raffi Ahmad.
Baca juga: Namanya Tak Ada Dalam Jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad Bilang Begini
Diketahui Tubagus Joddy dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.
“Ya sekarang lagi standby di Andara juga,” kata Tubagus Joddy ditemui di kawasan Tangerang, Banten belum lama ini.
“Tugasnya sebagai konten kreator, aku bikin kontennya aa (Raffi Ahmad) juga di Instagram,” lanjutnya.
Dimana Joddy kini bekerja bersama Raffi Ahmad untuk membuat konten di media sosial suami dari Nagita Slavina itu.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Eks Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ngaku Lebih Nyaman di Penjara: Ngerasa Aman
“Kalau buat idenya masih dari Aa,” ujar Joddy.
Sejauh ini Joddy sudah bekerja bersama Rans Entertainment selama dua minggu. Kerja bareng Raffi kemudian membuat Joddy merasa nyaman walaupun terbilang sibuk.
Namun demikian Joddy menilai Raffi adalah sosok pria yang baik hati.
“Alhamdulillah enjoy saja, apalagi aa orangnya baik, super duper humble, alhamdulillah enjoy,” tandasnya.
Baca juga: Arsitek yang Pernah Tangani Rumah Andara Milik Raffi Ahmad Raih Penghargaan di Eropa
Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP), sopir yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan mendiang Vanessa Angel dan suaminya divonis lima tahun penjara. Joddy diketahui menjalani masa hukumannya di Lapas Jombang, Jawa Timur.
Sedangkan pembebasan bersyaratnya mulai dijalankan sejak 10 September 2024. Pembebasan diberikan karena Joddy dinilai berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Baca juga: Beda Nasib 3 Artis di Kabinet Prabowo, Giring Ganesha Wamen, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Batal
Pembebasan Joddy tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.