TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha muda Medina Zein telah resmi dinyatakan bebas bersyarat usai dua tahun mendekam di penjara.
Medina Zein resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024).
Diketahui, Medina Zein menjalani hukum dalam dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra menyebutkan bahwa kliennya seharusnya menjalani hukuman hingga 2026 mendatang.
Namun, karena mendapat bebas bersyarat ia bisa keluar penjara lebih cepat.
"Kasusnya kan ada pencemaran nama baik, ada yang perlindungan konsumen."
"Kemudian dua tahun empat bulan ini menjalani bebas bersyarat," ucap Puguh Putra, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Jumat (25/10/2024).
Puguh Putra mengatakan bahwa wanita berusia 32 tahun tersebut bisa bebas lebih cepat lantaran ia berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Baca juga: Curhat Medina Zein Selama Hidup di Penjara, Tabungan Habis hingga Sakit Kulit
"Perilaku baik. Jadi di sana, Medina disebut warga binaan ya.
Medina alhamdulillah berkelakuan baik. Salah satunya adalah cabut perkara itu.
Selama menjalani pembinaan Medina berkelakuan baik. Nanti dia harus wajib lapor di Bapas dan Kejaksaan Bandung," terangnya.
Oleh sebab itulah, Medina Zein bisa lebih cepat bebas dari balik jeruji besi.
"Kalau ditotal bisa tiga tahun lebih. "
"Makanya Medina keluar kalau nggak bebas bersyarat Medina keluar 2026," sambungnya.
Sempat Dijebloskan ke Penjara oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea, Medina Zein Mengaku Tak Dendam
Baca juga: Bebas dari Penjara, Medina Zein Ingin Habiskan Waktu Bareng Anak